Estafet Amanah JATMAN Jatim, Bahtera Thoriqoh Harus Tetap Berlayar
⛵ *Estafet Amanah JATMAN Jatim, Bahtera Thoriqoh Harus Tetap Berlayar* ⛵
🎁 Penghujung tahun 2020 menjadi salah satu momen vital bagi kepengurusan JATMAN Jatim. Tahun 2020 menjadi tahun dicabutnya ilmu agama ini oleh Allah Al-‘Aziz dalam bentuk diwafatkannya banyak ulama, termasuk para khodimuth-thoriqoh pengurus JATMAN Jatim. Diantara ulama JATMAN Jatim yang wafat pada tahun ini, KH. Moh. Marta’in Karim (Batu), KH. Suryani Maulani (Magetan), KH. Imam Ghozali (Jember), KH. M. Ubaidillah (Surabaya), KH. Imam Hambali (Nganjuk), KH. Ayub Zamroni (Blitar), KH. Azmi Nawawi (Surabaya), KH. Drs. Moh. Murtadlo, M.HI. (Malang), dan masih banyak yang lainnya. Termasuk mundurnya KH. Adam Arif Khon Jombang dari jabatan. Meski langit menjadi gelap karena jatuhnya banyak bintang, langit harus segera berhias dengan bintang-bintang baru lainnya.
📒 Para khodimuth-thoriqoh pengurus JATMAN Jatim merasa perlu menata kursi di sana-sini yang kosong. Kekosongan ini karena banyaknya auliya’ yang intaqala ila ar-rafiq al-a’la padahal mereka masih dalam masa khidmah 2018-2023. Tentu ada banyak hikmah yang diselipkan Allah Al-Halim dalam setiap peristiwa kematian. Estafet amanah tidak boleh berhenti sebagaimana nafas dakwah Shufiyyah. JATMAN Jatim butuh para hamalah (pengusung) yang memiliki pundak kuat memanggul amanah kepengurusan.
🏮 Rapat Majelis Ifta’ Idaroh Wustho JATMAN Jatim pada Sabtu 13 Rabi’ul Awwal 1442 H bertepatan 28 Nopember 2020 yang bertempat di Sekretariat JATMAN Jatim Jl. Masjid Al-Akbar No. 9, Surabaya mencatat nota penjelasan Rois Majelis Ifta’ yaitu KH. Ngadiyin Anwar tentang pengisian lowongan jabatan antar waktu. Nota ini akan direalisasikan insyaallah pada 30 Desember 2020 bertempat di Pondok Pesantren Ngalah, Pasuruan, dengan dipimpin oleh Katib KH. Moch. Chusnan Ali yang sekaligus sebagai Sekretaris Tim Asistensi Majelis Ifta’, dihadiri lebih kurang 50 peserta terdiri dari mursyid dan pengurus.
📻 Keputusan ini didasarkan pada ‘ibaroh’ dalam Pedoman Dasar JATMAN Bab IX Pasal 29 tentang pengisian lowongan jabatan antar waktu, “Apabila terjadi kekosongan jabatan sebagai akibat pengurus wafat atau lainnya, maka lowongan tersebut diisi oleh pengurus/pejabat yang disetujui oleh Majelis Ifta’ atau Majelis Ifta’ mengangkat pengurus/pejabat sementara yang dalam pengangkatannya dihadiri oleh Pengurus Harian (Ifadliyyah dan Imdloiyyah) sampai diselenggarakan Muktamar/Musyawaroh di masing-masing tingkatan.”
📺 Rois Majelis Ifta’ JATMAN Jatim mengamanahkan,
Satu, KH. Muhsin Nurhadi Surabaya yang saat ini menjabat Rois Awal menggantikan KH. Moh. Martain Karim Batu sebagai Anggota Majelis Ifta’.
Dua, KH. Mustofa Qutbi Badri Kraksaan yang saat ini menjabat Mudir Khomis menggantikan KH. Muhsin Nurhadi sebagai Rois Awal.
Ketiga, KH. Abdul Muththolib Surabaya yang saat ini menjabat Koordinator Lajnah Muwasholah menggantikan KH. Mustofa Qutbi Badri Kraksaan sebagai Mudir Khomis.
Keempat, KH. Luqman Hakim Bangkalan yang saat ini menjabat Wakil Koordinator Lajnah Muwasholah menggantikan KH. Abdul Muththolib Surabaya sebagai Koordinator Lajnah Muwasholah.
Kelima, KH. Khoiruddin Yusuf Magetan yang saat ini menjabat Anggota Lajnah Muwasholah menggantikan KH. Suryani Maulani sebagai Anggota Majelis Ifta’.
Keenam, KH. Muhtarom Jember yang saat ini menjabat Anggota Majelis Ifta’ Syu’biyyah Jember menggantikan KH. Imam Ghozali sebagai Anggota Majelis Ifta’.
Ketujuh, KH. Nur Mustofa Hasyim Kencong yang saat ini menjabat Katib Khomis menggantikan KH. Drs. Moh. Murtadlo, M.HI. Malang sebagai Wakil Mudir.
Kedelapan, Dr. KH. Harisuddin Aqib Nganjuk yang saat ini menjabat Koordinator LCTA menggantikan KH. Nur Mustofa Hasyim sebagai Katib Khomis.
Kesembilan, KH. Syahirin Sidoarjo yang saat ini menjabat Wakil Koordinator LCTA menggantikan Dr. KH. Harisuddin Aqib Nganjuk sebagai Koordinator LCTA.
🛍️ Amanah-amanah kepengurusan JATMAN Jatim ini menentukan perjalanan dakwah Shufiyyah di Jawa Timur. Bendera JATMAN Jatim harus tetap berkibar. Bahtera Ahlith-Thoriqoh NU harus tetap mengarungi samudera membawa umat untuk wushul kepada Allah Al-Jalil. Sekali layar terkembang, surut kita berpantang.
📜 KH. Sholeh Darat mengutip hadits tentang amanah dalam Sabil Al-‘Abid ‘ala Jauharah At-Tauhid, Rasūlullāh bersabda,
ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ أَوْ وَاحِدَةٌ مِنْهُنَّ فَلْيَتَزَوَّجْ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ حَيْثُ شَاءَ: رَجُلٌ اِئْتَمَنَ عَلَى أَمَانَةٍ فَأَدَّاهَا مَخَافَةَ اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ، وَ رَجُلٌ خَلَى عَنْ قَاتِلِهِ، وَ رَجُلٌ قَرَأَ فِيْ دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ: (قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ) إِحْدَى عَشَرَةَ مَرَّةً.
_“Ada tiga hal yang bila ketiganya atau salah satunya ada pada diri seseorang, orang tersebut dipersilahkan mengawini bidadari manapun yang dia inginkan. Tiga hal tersebut adalah: (1) Seseorang yang diamanati sesuatu dan menunaikannya karena takut pada siksa Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung; (2) Seseorang yang menyerahkan dirinya kepada orang yang akan membunuhnya, (seperti Qābīl dan Hābīl. Ada pula yang mengartikan “memaafkan orang yang membunuhnya sebelum pembunuhan itu terjadi”); (3) Seseorang yang membaca surah Al-Ikhlash sebanyak 11 kali setiap selesai shalat fardhu.”_ [Musnad Ibnu ‘Asākir]
Narasumber: *KH. Moch. Yusuf Afandy, S.Sos.I.*
Mushohhih: *KH. Ngadiyin Anwar*
Redaktur: *H. Brilly Y. Will., S.Pd.*
Post a Comment