Header Ads

Ternyata Sufi Harus Tetap Bekerja Menurut Kitab Al-Minah As-Saniyyah

 


Bekerja artinya beraktivitas demi melanjutkan hidup. Bekerja tidak selalu berdagang atau ngantor. Kegiatan apapun yang bisa menghasilkan modal untuk melanjutkan hidup, itulah bekerja. Modal tidak melulu uang. Seorang sufi (shufiyy) tetap bekerja. Tidak berarti setelah masuk thariqah, salik sama sekali tidak bekerja. Oleh karena kita adalah anak keturunan Nabi Adam, sesibuk apapun kita manjing suluk, tidak bisa tidak bersentuhan dengan duniawi, hatta tempat duduk. Dalam keseharian, murid maupun mursyid tetap menjalani kehidupan sebagai manusia: mencuci, memasak walau sekadar mengiris buah, cebok atau menceboki, menyikat toilet, menimba air, menambal panci, dan lain-lain. Itulah bekerja. Termasuk bekerja ialah melakukan sesuatu untuk orang lain lalu orang lain tersebut memberikan upah/imbalan.

Syaikh 'Abdul-Wahhab Asy-Sya'raniyy Asy-Syafi'iyy Al-Asy'ariyy menjelaskan,

وَقَدْ حَثَّ الْمَشَايِخُ سَلَفًا وَخَلَفًا عَلَى عَمَلِ الْحِرْفَةِ تَبَعًا لِلْقُرْآنِ الْعَظِيمِ وَالسُّنَّةِ الشَّرِيفَةِ، وَأَشْهَدَهُمْ فِي ذٰلِكَ السَّادَةُ الشَّاذِلِيَّةُ، فَكَانَ الشَّيْخُ أَبُو الْحَسَنِ الشَّاذِلِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى يَقُولُ: "مَنْ اكْتَسَبَ وَقَامَ بِفَرَائِضِ رَبِّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ فَقَدْ كَمُلَتْ مُجَاهَدَتُهُ".

Para ‘ulama’ baik salaf maupun khalaf sangat menekankan dalam mengerjakan sebuah pekerjaan agar didasari karena mengikuti aturan Al-Qur an yang agung dan sunnah Rasul yang mulia. Dan tuan-tuan guru dari kalangan Syadziliyyah telah bersaksi atas anjuran tersebut, maka Syaikh Abu Al-Hasan Asy-Syadziliyy rahimahullahu ta'ala berkata, “Barangsiapa yang bekerja serta menegakkan apa yang Allah wajibkan atasnya, maka mujahadahnya benar-benar telah sempurna”.

وَكَانَ الشَّيْخُ أَبُو الْعَبَّاسِ الْمَرْسِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى يَقُولُ: "عَلَيْكُمْ بِالسَّبَبِ وَلْيَجْعَلْ أَحَدُكُمْ مَكُوكَهُ سُبْحَتَهُ، وَقَدُومَهُ سُبْحَتَهُ، وَالسَّفَرُ سُبْحَتَهُ، وَقَدُومُهُ سُبْحَةٌ، وَالْخِيَاطَةُ سُبْحَةٌ، وَالسَّفَرُ سُبْحَةٌ".

Syaikh Abu Al-‘Abbas Al-Mursiyy rahimahullahu ta'ala berkata, “Berpegang teguhlah kalian dengan sarana, hendaklah salah seorang dari kalian menjadikan takarannya sebagai tasbih, kampaknya sebagai tasbih, menjahitnya sebagai tasbih dan perjalanannya sebagai tasbih”.

وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الْكَسْبَ وَاجِبٌ وُجُوبًا مُؤَكَّدًا مُلْحَقًا بِرُتْبَةِ الْإِيمَانِ، وَمَعْلُومٌ أَنَّ مَنْ لَا كَسْبَ لَهُ فَهُوَ كَالْمَرْأَةِ لَا حَظَّ لَهُ فِي الرُّجُولَةِ.

Para ‘ulama’ sepakat bahwa bekerja hukumnya wajib mu`akkad, derajatnya disetarakan dengan iman. Yang pasti seorang laki-laki yang pengangguran adalah sama seperti seorang wanita, ia tidak lagi memiliki sifat dasar seorang laki-laki.

وَكَانَ صَاحِبُ الْوَصِيَّةِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى يَقُولُ: "حُكْمُ الْفَقِيرِ الَّذِي لَا حِرْفَةَ لَهُ حُكْمُ الْبُومَةِ السَّاكِنَةِ فِي الْخَرَابِ، لَيْسَ فِيهَا نَفْعٌ لِأَحَدٍ".

Shahibul wasiat (Syaikh Al-Matbuliyy rahimahullahu ta’ala) berkata, “Status orang faqir yang pengangguran, sama seperti burung hantu yang tinggal di area reruntuhan, ia tidak bermanfa’at bagi siapapun”.

وَلَمَّا ظَهَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالرِّسَالَةِ لَمْ يَأْمُرْ أَصْحَابَهُ بِتَرْكِ الْحِرْفَةِ الَّتِي بِأَيْدِيهِمْ بَلْ أَقَرَّهُمْ عَلَى حِرَفِهِمْ وَأَمَرَهُمْ بِالنُّصْحِ فِيهَا.

Dan ketika Rasulallah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menerima risalah kerasulan, Beliau tidak pernah memerintahkan kepada salah seorang pun dari shahabat-shahabatnya untuk meninggalkan pekerjaan yang ada padanya, bahkan Beliau mendukung atas pekerjaan mereka dan memerintahkan agar mereka berbuat baik dalam pekerjaannya.

وَكَانَ قُدِّسَ اللهُ سِرَّهُ يَقُولُ: اَلْكَامِلُ مَنْ يَسْلُكُ النَّاسَ وَهُمْ فِي حِرَفِهِمْ، لَا مَنْ يَأْمُرُهُمْ بِتَرْكِ الْحِرْفَةِ حَتَّى يَسْلُكَهُمْ، فَإِنَّهُ مَا مِنْ أَمْرٍ مَشْرُوعٍ إِلَّا وَيُمْكِنُ لِلْعَارِفِ أَنْ يُوصِلَ صَاحِبَهُ إِلَى حَضْرَةِ اللهِ تَعَالَى مِنْهُ، بِخِلَافِ الْأُمُورِ الَّتِي لَمْ تُشْرَعْ.

Syaikh Al-Matbuliyy qaddasallahu sirrahu berkata, “Orang yang sempurna adalah orang yang membimbing orang-orang, sedang mereka tetap berada dalam pekerjaannya, bukan orang yang menyuruh mereka untuk meninggalkan pekerjaannya kemudian diarahkan ke jalan menuju Allah. Karena sesungguhnya tidak ada satu urusan pun yang disyari’atkan (yang dapat menghalangi seseorang dalam menempuh jalan menuju Allah Ta’ala) melainkan seorang yang ma’rifat billah dapat mengantarkan murid-muridnya ke hadirat Allah Ta’ala. Berbeda dengan urusan yang tidak disyari’atkan”.

Redaktur: H. Brilly Y. Will., M.Pd.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.